Lanjut Usia Tidak Potensial

peraturan.infoasn.id – Lanjut Usia Tidak Potensial

Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998
Kesejahteraan Lanjut Usia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Lanjut Usia Tidak Potensial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998:

Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya

Kesejahteraan
Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.

Lanjut Usia
Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun ke atas.

Lanjut Usia Potensial
Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.

Bagikan:

Tinggalkan komentar