peraturan.infoasn.id – Layanan Bulk Credit Transfer
Layanan Bulk Credit Transfer yang selanjutnya disebut Layanan BCT adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pengirim kepada beberapa nasabah penerima atau beberapa nasabah pengirim kepada 1 (satu) nasabah penerima.
Referensi :
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Layanan Bulk Credit Transfer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023:
Account Enquiry Request
Account Enquiry Request yang selanjutnya disingkat AER adalah perintah dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar pemrosesan validasi informasi nasabah penerima berbasis nomor rekening.
Direct Debit Request
Direct Debit Request yang selanjutnya disingkat DDR adalah perintah penagihan dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan setelmen dana dalam layanan DDT.
Layanan Request for Payment
Layanan Request for Payment yang selanjutnya disebut Layanan RFP adalah layanan dalam BI-FAST yang memproses pemindahan dana dari 1 (satu) nasabah pembayar kepada 1 (satu) nasabah penerima pembayaran yang didahului dengan informasi permintaan bayar dari nasabah penerima pembayaran ke nasabah pembayar.
Proxy Enquiry Request
Proxy Enquiry Request yang selanjutnya disingkat PER adalah perintah dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar pemrosesan validasi informasi nasabah penerima berbasis proxy address.