Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

peraturan.infoasn.id – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016:

Bagikan:

Tinggalkan komentar