Lembaga Keuangan Mikro

peraturan.infoasn.id – Lembaga Keuangan Mikro

Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
Lembaga Keuangan Mikro

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Lembaga Keuangan Mikro, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013:

Bagikan:

Tinggalkan komentar