Lembaga Pengawas Perbankan

peraturan.infoasn.id – Lembaga Pengawas Perbankan

Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
Lembaga Penjamin Simpanan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Lembaga Pengawas Perbankan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004:

Bank Gagal (Failing Bank)
Bank Gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Bagikan:

Tinggalkan komentar