Lembaga Wali Amanat

peraturan.infoasn.id – Lembaga Wali Amanat

Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011
Dana Perwalian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Lembaga Wali Amanat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011:

Dana Perwalian
Dana Perwalian adalah dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.

Bagikan:

Tinggalkan komentar