peraturan.infoasn.id – Limbah Radioaktif
Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
Ketenaganukliran
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Limbah Radioaktif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997:
Bahan Bakar Nuklir
Bahan Bakar Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
Bahan Galian Nuklir
Bahan Galian Nuklir adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
Bahan Nuklir
Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
Dekomisioning
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
Instalasi Nuklir
Instalasi nuklir adalah:
a. reaktor nuklir.
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas.
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bebas.