peraturan.infoasn.id – Liquefied Petroleum Gas
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Liquefied Petroleum Gas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007: