peraturan.infoasn.id – Lokomotif
Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009
Penyelenggaraan Perkeretaapian
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Lokomotif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009:
Asisten Masinis
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
Gerbong
Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif yang digunakan untuk mengangkut barang.
Kereta
Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.
Masinis
Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api.