peraturan.infoasn.id – Majelis Permusyawaratan Ulama
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) adalah majelis yang anggotanya terdiri dari ulama dan cendekiawan muslim yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Pemerintahan Aceh
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Majelis Permusyawaratan Ulama, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006:
Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Gampong
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Komisi Independen Pemilihan
Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Lembaga Wali Nanggroe
Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.
Mahkamah Syari’yah
Mahkamah Syari’yah Aceh dan Mahkamah Syari’yah Kabupaten/Kota adalah pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama, yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.