Maladministrasi

peraturan.infoasn.id – Maladministrasi

Maladministrasi adalah tindakan yang melanggar hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Penyelenggara Negara yang merugikan masyarakat.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Ombudsman Republik Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Maladministrasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008:

Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar