Masyarakat Tradisional

peraturan.infoasn.id – Masyarakat Tradisional

Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang diakui haknya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan sah lainnya di daerah tertentu sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Penyelenggaraan Penataan Ruang

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Masyarakat Tradisional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021:

Alur Laut
Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.

Batas Daerah
Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota.

Forum Penataan Ruang
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kawasan Antarwilayah
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan laut.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

Bagikan:

Tinggalkan komentar