peraturan.infoasn.id – Memorandum Program Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Memorandum Program Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah arahan program infrastruktur yang disusun untuk jangka waktu lima tahun sebagai acuan dalam penyusunan program tahunan dan prioritisasi kawasan.
Referensi :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022
Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Memorandum Program Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022:
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah adalah dokumen arahan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka menengah berbasis pengembangan wilayah.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Panjang
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Panjang adalah dokumen arahan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka panjang berbasis pengembangan wilayah.
Pengembangan Wilayah
Pengembangan Wilayah adalah usaha yang dilakukan untuk mengurangi ketimpangan Wilayah melalui dukungan terhadap aktivitas ekonomi dalam suatu Wilayah.
Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang selanjutnya disebut Rakorbangwil adalah forum koordinasi perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi.