Mitra Bahari

peraturan.infoasn.id – Mitra Bahari

Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, berfokus pada penguatan kapasitas, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kebijakan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Mitra Bahari, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014:

Bencana Pesisir
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan setiap orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bioekoregion
Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.

Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Kawasan Pemanfaatan Umum
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar