peraturan.infoasn.id – Pejabat Lelang Kelas I
Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai negeri sipil pada kementerian keuangan yang diangkat sebagai pejabat lelang.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023
Pejabat Lelang Kelas I
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pejabat Lelang Kelas I, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023: