peraturan.infoasn.id – Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum
Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang selanjutnya disebut Yandokum adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022
Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022: