peraturan.infoasn.id – Pelayanan Kesehatan Kuratif
Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Kesehatan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pelayanan Kesehatan Kuratif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009:
Alat Kesehatan
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Obat Tradisional
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang digunakan untuk pengobatan secara turun-temurun sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Pelayanan Kesehatan Preventif
Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.