Pelengkap Pakan

peraturan.infoasn.id – Pelengkap Pakan

Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam Pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan ikan.

Referensi :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023
Pakan Ikan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pelengkap Pakan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023:

Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik
Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPIB adalah serangkaian proses pembuatan pakan ikan yang meliputi kegiatan pengadaan dan penyiapan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan distribusi pakan ikan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan bagi komoditas yang dibudidayakan dan manusia serta ramah lingkungan.

Pakan Ikan
Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.

Pakan Ikan Alami
Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang dapat dikonsumsi oleh ikan baik dalam bentuk hidup maupun mati.

Pakan Ikan Buatan
Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh ikan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar