peraturan.infoasn.id – Pelestarian daya tampung lingkungan hidup
Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pelestarian daya tampung lingkungan hidup, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997:
Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Sumber daya
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan.