peraturan.infoasn.id – Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan
Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan yang selanjutnya disebut Pembangkit Listrik EBT adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan (renewable energy), yaitu sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan, yang meliputi antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, dan energi yang berasal dari laut.
Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2024:
Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan
Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan adalah perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan terorganisir yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh bursa tenaga listrik terbarukan untuk transaksi jual atau beli kontrak fisik REC.