peraturan.infoasn.id – Pemeriksaan PNBP
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pemeriksaan PNBP, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018:
Penerimaan Negara Bukan pajak
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Wajib Bayar
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mitra Instansi Pengelola PNBP
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu instansi pengelola PNBP dalam melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengelolaan PNBP
Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.