Pemuda

peraturan.infoasn.id – Pemuda

Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
Kepemudaan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pemuda, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009:

Bagikan:

Tinggalkan komentar