peraturan.infoasn.id – Penangkapan Karbon
Penangkapan Karbon adalah kegiatan usaha penangkapan dan pemrosesan Karbon dengan spesifikasi tertentu untuk selanjutnya diangkut dengan moda pengangkutan tertentu.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penangkapan Karbon, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024:
Izin Transportasi Karbon
Izin Transportasi Karbon adalah izin yang diberikan pemerintah untuk pengangkutan karbon ke titik serah lokasi injeksi.
Karbon
Karbon adalah karbon dioksida (CAS 124-38-9) dengan spesifikasi konsentrasi tertentu yang berasal dari emisi yang ditangkap dan diproses dengan berbagai teknologi dengan memperhatikan standar dan kaidah keteknikan yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya dari domestik atau luar negeri dengan tujuan untuk diinjeksikan ke zona target injeksi.
Storage Akuifer Asin
Storage Akuifer Asin adalah formasi batuan di bawah permukaan yang bersifat porous dan permeable dan mengandung air tanah dengan kandungan garam atau mineral terlarut, dan tidak dimanfaatkan untuk konsumsi dan untuk keperluan lain.