Pencatatan Nama

peraturan.infoasn.id – Pencatatan Nama

Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.

Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pencatatan Nama, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022:

Nama
Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.

Bagikan:

Tinggalkan komentar