peraturan.infoasn.id – Pencatatan Nama
Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pencatatan Nama, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022:
Nama
Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.