peraturan.infoasn.id – Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
Referensi :
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 13 Tahun 2021
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 13 Tahun 2021: