peraturan.infoasn.id – Penghargaan Wana Lestari
Penghargaan Wana Lestari adalah penghargaan dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang diberikan kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah, dan badan usaha atas prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas dan menjadi teladan dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2024
Penghargaan Wana Lestari
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penghargaan Wana Lestari, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2024: