peraturan.infoasn.id – Penitipan Emas
Penitipan Emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penitipan Emas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024:
Perdagangan Emas
Perdagangan Emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.
Simpanan Emas
Simpanan Emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion berdasarkan kesepakatan para pihak.