Penjaminan Pemerintah

peraturan.infoasn.id – Penjaminan Pemerintah

Penjaminan Pemerintah adalah jaminan pemerintah untuk infrastruktur yang dilakukan oleh badan usaha penjaminan infrastruktur dan/atau Menteri Keuangan.

Referensi :
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Penjaminan Pemerintah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023:

Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia untuk menjamin badan usaha pelaksana akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh PJPK sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia untuk menjamin peserta pengadaan badan usaha pelaksana pada proses pengadaan badan usaha pelaksana.

Swiss Challenge
Swiss Challenge adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Prakarsa Badan Usaha dengan cara mempertandingkan/mempersaingkan penawaran Pemrakarsa dengan Penantang (Challenger) peringkat terbaik.

Bagikan:

Tinggalkan komentar