peraturan.infoasn.id – Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022
Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022:
Konglomerasi Keuangan
Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
Modal Kerja Bersih Disesuaikan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah utang subordinasi, serta penyesuaian lainnya.
Perantara Pedagang Efek
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Perusahaan Efek Daerah
Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat PED adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.