Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan organisasi, dan kebutuhan publik akan akses informasi, perlu suatu mekanisme pelayanan informasi publik terpadu;
  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik masih terdapat kekurangan dan belum memenuhi kebutuhan organisasi guna peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan informasi publik pada Arsip Nasional Republik Indonesia sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional RI

Nomor
14 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan ANRI Tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2019

Sumber
jdih.anri.go.id : 37 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.18 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar