Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu melaksanakan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri;
  2. bahwa untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun pedoman kerja sama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
15 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BKN Tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Ditetapkan Tanggal
7 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar