Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah.
- bahwa dalam penyelenggaraan sistem informasi Aparatur Sipil Negara secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu jaminan atas keterpaduan dan akurasi data dalam teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
- bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pemutakhiran data secara berkala dan penyampaiannya kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai amanat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.