Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan formasi jabatan fungsional rescuer;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.