Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Dumai Provinsi Riau

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan pen ting dalam memberikan nilai tam bah baik secara ekonomi kerakyatan, keterpaduan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan;
  2. bahwa dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan mempercepat terwujudnya diversifikasi serta mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri, diperlukan percepatan penyediaan dan distribusi gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Dumai Provinsi Riau;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Nomor
32 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BPHMGB Tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Dumai Provinsi Riau

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1585

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (216.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar