Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 42 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.