Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Statuta Politeknik Siber dan Sandi Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, perguruan tinggi wajib memiliki statuta.
- bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di Politeknik Siber dan Sandi Negara, perlu disusun statuta Politeknik Siber dan Sandi Negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Statuta Politeknik Siber dan Sandi Negara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Silahkan download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.