Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 Tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Standar Batan Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi)

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor O2O|K lll2ol2 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Keq’a (Standar BATAN Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor O2O|KA|I|2OL2 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Keda (Standar BATAN Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BATAN Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 Tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Standar Batan Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi)

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2019

Berlaku Tanggal
09 Juli 2019

Sumber
BN 2019/ NO 748; https://jdih.batan.go.id/ : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Download Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar