Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
13 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2020

Sumber
BN.2020/NO. 910

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Mencabut :

  1. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya

Download Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://bkn.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar