Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di antaranya dinyatakan bahwa sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip;
- bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2020
Entitas | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Jenis | Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) |
Nomor | 17 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan BKN Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara |
Tanggal Ditetapkan | 11 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BN.2020/NO. 1057 |
Download Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://bkn.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.