Peraturan Bupati Boyolali Nomor 104 Tahun 2021

Loading...

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

ABSTRAK

  • a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur sistem pembayaran nontunai dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018.
  • Peraturan ini mengatur tentang sistem pembayaran yang dilakukan melalui bank atau transaksi elektronik lainnya dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Boyolali Nomor 104 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Boyolali
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Boyolali)
Nomor104 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPerbup Tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tanggal Ditetapkan21 Desember 2021
Tanggal Diundangkan21 Desember 2021
Berlaku Tanggal21 Desember 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 104 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar