Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terukur dalam bentuk satu data merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
  3. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 99 Tahun 2021 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data di Lingkungan Kabupaten Cilacap perlu diubah dan disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu, menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap;

Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
12

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2023

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2023

Berlaku Tanggal
25 Mei 2023

Sumber
BD.2023/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar