PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa serta dinamika peraturan perundang-undangan, perlu memberikan pedoman bagi panitia pengisian BPD dalam menetapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa terpilih sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021, perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.