PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Fak-Fak Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Kampung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Fak-Fak Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pengelolaan Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendapatan Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Fak-Fak Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 22 Tahun 2008
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Fak-Fak Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.