Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2023

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tolinggula Melayani pada Dinas Kesehatan.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubemur selaku wakil pemerintah pusat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,
  9. Peraturan Daerah Kab Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

Nomor
13

Tahun
2023

Tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tolinggula Melayani pada Dinas Kesehatan.

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2023

Sumber
BD 2023 (536)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar