PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 10 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Utara tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Halmahera Utara.;
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 10 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 10 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.