PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, , dan pengendalian pembangunan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Perencanaan Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 06 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.