Peraturan Bupati Jepara Nomor 27 Tahun 2009

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Jepara Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jepara Nomor 27 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 4 Romawi IV Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2009, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Program/Kegiatan OAK dan/atau spesifik Grant lainnya yang bersumber dari transfer ke Daerah dalam APBN, Bantuan Keuangan dari Provinsi yang dananya diterima setelah Perubahan APBD ditetapkan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan persetujuan Pimpinan DPRD, dan menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2009 Tanggal 29 Agustus 2009 tentang Persetujuan untuk Melaksanakan Program/Kegiatan atas Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Jepara dalam Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009 untuk disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;

Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 27 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009;
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004;
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008;
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008;
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008;
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008;
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008;
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008;
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2009;
  31. Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
27

Tahun
2009

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
14 September 2009

Diundangkan Tanggal
14 September 2009

Berlaku Tanggal
14 September 2009

Sumber
BD.2009/NO.208

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 27 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdihnew.jepara.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar