PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan produktivitas kinerja aparatur Daerah, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan perubahan hari kerja dani 6 (enam) hari kerja menjadi 5 (lima) heri kerja dalam 1 (satu) minggu;
- bahwa untuk melihat efektifitas pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan uij coba sejak tanggal 16 Nopember 2009 sampai dengan 30 Desember 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kera Perangkat Daerah Kabupaten Jepara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.