PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta guna kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun operasional Pemerintah Kabupaten Kampar, maka dipandang perlu untuk menetapkan Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum lainnya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.