PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Bupati Kampar Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kampar Nomor 46 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 terjadi pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, maka perlu Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 46 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 46 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.